- Tugas dan Wewenang BPSK
Tugas dan wewenang BPSK dalam rangka
menjalankan fungsinyasebagai badan yang menangani dan menyelesaikan sengketa
konsumen diluar pengadilan adalah sebagai berikut :
- Melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen dengan cara Konsiliasi, Mediasi atau Arbitrase;
- Memberikan konsultasi perlindungan konsumen;
- Melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku;
- Melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam Undang- undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlidungan Konsumen;
- Menerima pengaduan baik tertulis atau tidak tertulis dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
- Melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungan konsumen;
- Memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
- Memanggil dan menghadirkan saksi-saksi ahli dan/atau setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlidungan Konsumen.
- Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud pada poin 7, dan 8, yang tidak bersedia memenuhi panggilan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK);
- Mendapatkan, meneliti dan/atau menilai surat dan/atau pemeriksaan;
- Memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak konsumen;
- Memberitahukan putusan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
- menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang- undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlidungan Konsumen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar