Rabu, 29 Mei 2013

TUGAS dan WEWENANG BPSK

    • Tugas dan Wewenang BPSK

Tugas dan wewenang BPSK dalam rangka menjalankan fungsinyasebagai badan yang menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen diluar pengadilan adalah sebagai berikut :

  1.  Melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen dengan cara Konsiliasi,  Mediasi atau Arbitrase;
  2. Memberikan konsultasi perlindungan konsumen;
  3. Melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku;
  4. Melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam Undang- undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlidungan Konsumen;
  5. Menerima pengaduan baik tertulis atau tidak tertulis dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
  6. Melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungan konsumen;
  7. Memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
  8. Memanggil dan menghadirkan saksi-saksi ahli dan/atau setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlidungan Konsumen.
  9. Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud pada poin 7, dan 8, yang tidak bersedia memenuhi panggilan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK);
  10. Mendapatkan, meneliti dan/atau menilai surat dan/atau pemeriksaan;
  11. Memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak konsumen;
  12. Memberitahukan putusan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
  13. menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang- undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlidungan Konsumen. 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar