Rabu, 29 Mei 2013

KLARIFIKASI PENGERTIAN DARI BPSK





Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), merupakan badan yang dibentuk melalui Keppres No. 18 Tahun 2005 . Yaitu suatu lembaga yang berwenang umtuk menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan.


I.      Arti  lambang pada :

1         Payung, merupakan perlindungan konsumen, yang beraazaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen serta kepastian hukum berdasarkan UU no. 8/1999.

2         Timbangan, merupakan lambang keadilan dalam memutuskan penyelesaian sengketa konsumen dengan pelaku usaha.

3         Tombak bermata –dua, melambangkan putusan yang final dan telah mempunyai kekuatan   hukum yang tetap.

4         Sayap (daun), melambangkan kebesaran dan senantiasa berusaha mencapai kedamaian antara konsumen dan pelaku usaha.

5         Papan nama (berbentuk segi empat), bertuliskan BPSK, merupakan badan yang betugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha.

6         Pita bertuliskan KABUPATEN BANDUNG, merupakan tempat kedudukan BPSK, berdasarkan Keppres No. 90/2001.

7         Perisai berbentuk segi –lima, ialah Pancasila azas Negara yang menjadi pedoman bagi kegiatan BPSK demi kepentingan konsumen dan pelaku usaha.

  ARTI WARNA

(merah), melambangkan keberanian.
 (biru),  adalah warna laut yang melambangkan kedamaian, ketenangan , kepercayaan akan  diri dan keseimbangan.
 (kuning), melambangkan kejayaan dan keluhuran budi.
  (hijau), adalah lambing harapan dan kehidupan abadi.
  (putih), lambing kejujuran dan kesucian.
 (hitam), lambing keteguhan, kekuatan dan ketabahan hati.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar