Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), merupakan badan yang dibentuk melalui
Keppres No. 18 Tahun 2005 . Yaitu suatu lembaga yang berwenang umtuk
menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan.
I.
Arti lambang pada :
1
Payung,
merupakan perlindungan konsumen, yang beraazaskan
manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen serta
kepastian hukum berdasarkan UU no. 8/1999.
2
Timbangan,
merupakan lambang keadilan dalam memutuskan penyelesaian
sengketa konsumen dengan pelaku usaha.
3
Tombak
bermata –dua, melambangkan putusan yang final dan telah mempunyai
kekuatan hukum yang tetap.
4
Sayap
(daun), melambangkan kebesaran dan senantiasa berusaha mencapai
kedamaian antara konsumen dan pelaku usaha.
5
Papan nama (berbentuk segi
empat), bertuliskan
BPSK, merupakan badan yang betugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara
konsumen dan pelaku usaha.
6
Pita
bertuliskan KABUPATEN BANDUNG, merupakan tempat kedudukan
BPSK, berdasarkan Keppres No. 90/2001.
7
Perisai berbentuk segi –lima, ialah Pancasila azas Negara
yang menjadi pedoman bagi kegiatan BPSK demi kepentingan konsumen dan pelaku
usaha.
ARTI WARNA :
(merah),
melambangkan keberanian.
(biru), adalah warna laut yang melambangkan
kedamaian, ketenangan , kepercayaan akan diri dan keseimbangan.
(kuning), melambangkan kejayaan dan keluhuran budi.
(hijau),
adalah lambing harapan dan kehidupan abadi.
(putih),
lambing kejujuran dan kesucian.
(hitam), lambing keteguhan, kekuatan dan ketabahan hati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar